Setiap masyarakat yang
hidup di dunia pada dasarnya selalu mengalami perubahan. Walaupun perubahan
yang terjadi dalam masyarakat tidak mencolok, berjalan lambat, dan terbatas
tetap saja kenyataan menunjukkan bahwa perubahan selalu terjadi di setiap
masyarakat. Perubahan-perubahan yang terjadi dapat ditemukan oleh seorang
peneliti pada satu waktu dan memperbandingkannya di waktu kemudian. Sebagai
ilustrasi, pada tahun 1995 barang-barang apa yang menjadi standar rumah tangga
dan bandingkan dengan tahun ini, apakah terjadi perubahan atau tidak?
Perubahan dalam masyarakat
dapat meliputi perubahan material maupun non material. Perubahan secara
material misalkan bentuk mobil yang digunakan, pakaian yang dipakai, alat
memasak, kelengkapan kuliah, dan lain-lain. Perubahan secara non material
seperti nilai atau norma, perilaku, lapisan, kekuasaan
A. PERUBAHAN MASYARAKAT
Masyarakat merupakan
sekumpulan individu yang berada dalam keadaan dinamis. Mungkin terlihat dari
luar, sekelompok masyarakat sepertinya statis, namun bila ditelaah lebih
mendalam, masyarakat yang seolah-olah statis tersebut ternyata berifat dinamis
dan senantiasa dapat berubah.
Pendefinisan perubahan
sosial sangat banyak dan beragam, serta seringkali terdapat pertentangan dalam
definisi-definisi yang muncul. MacIver menyatakan bahwa perubahan sosial adalah
perubahan dalam hubungan sosial atau perubahan terhadap keseimbangan sosial.
Unsur material tidak dimasukkan oleh Mac.Iver. Gillin dan Gillin menyatakan bahwa
perubahan sosial adalah variasi cara hidup yang telah diterima, baik karena
perubahan kondisi geografis, kebudayaan material, komposisi penduduk, ideologi,
maupun karena adanya difusi atau penemuan-penemuan baru dalam masyarakat.
Perubahan dalam masyarakat
dapat meliputi perubahan material maupun non material. Perubahan secara
material misalkan bentuk mobil yang digunakan, pakaian yang dipakai, alat
memasak, kelengkapan kuliah, dan lain-lain. Perubahan secara non material
seperti nilai atau norma, perilaku, lapisan, kekuasaan, atau interaksi sosial.
Perubahan sosial dapat dibedakan menjadi beberapa bentuk, yaitu:
- Perubahan lambat (evolusi) dan perubahan cepat (revolusi)
- Perubahan kecil dan perubahan besar
- Perubahan yang dikehendaki/direncanakan dan perubahan yang tidak dikehendaki/tidak direncanakan.
Penyebab perubahan dapat
berasal dari dalam masyarakat dan dari luar masyarakat (faktor internal dan
faktor eksternal). Sebab-sebab yang bersumber dari dalam masyarakat:
- Bertambah atau berkurangnya penduduk
- Penemuan-penemuan baru (discovery dan invention)
- Konflik dalam masyarakat
- Pemberontakan
Penyebab perubahan dari luar masyarakat
meliputi:
- Kejadian pada lingkungan fisik (bencana, misalnya)
- Peperangan
- Pengaruh kebudayaan masyarakat lain.
B.
URBANISASI – PROSES PENGKOTAAN
Urbanisasi
seringkali dikaitkan dengan proses perpindahan penduduk dari desa ke kota.
Makna sesungguhnya urbanisasi adalah proses pengkotaan. Secara antropologis,
makna dari proses pengkotaan tidak sekedar perpindahan penduduk semata, namun
lebih daripada itu, pengelompokkan manusia sangat terkait dengan sistem
distribusi dan redistribusi sumber daya. Agar tidak tertukar, maka konsep yang
kota yang digunakan adalah urban bukan city atau town.
Perkembangan
mata pencaharian manusia meliputi atas masa berburu dan meramu, perladangan
berpindah (slash and burn cultivation), sistem pertanian menetap (sedentary
cultivation), industrialisasi. Proses pengkotaan terjadi karena sistem
pertanian menetap. Sistem ini memungkinkan sumber daya-sumber daya pokok
(pangan) yang dibutuhkan oleh manusia tersedia secara melimpah. Pada gilirannya
sumber daya yang dibutuhkan tersebut memerlukan saluran-saluran distribusi
kepada konsumen dan redistribusi kepada produsen.
Distribusi
kepada konsumen secara langsung sangat sulit dilakukan dan karenanya
dilokalisir pada suatu tempat tertentu. Produsen secara langsung atau
melalui jasa mediator/broker membawa sumber daya ke tempat tersebut untuk
ditukarkan dengan sumber daya lain yang dibutuhkan oleh produsen dan/atau
broker. Ketersediaan sumber daya di suatu lokasi inilah yang menarik banyak
manusia untuk mencapai lokasi tersebut dalam rangka memenuhi kebutuhan sumber
daya. Cara termudah mendapatkan sumber daya adalah beralih dan menetap di
lokasi tempat menumpuknya sumber daya sehingga terbentuklah masyarakat yang
mendiami area di mana pertukaran sumber daya terjadi atau disebut kota.
Kota menjadi
pusat hidup manusia dalam jumlah besar dan kompleks. Jumlah dan kompleksitas
tersebut memerlukan adanya pengaturan bagi manusia-manusia yang bermukim di
daerah tersebut dalam suatu tata aturan administratif dan dijalankan oleh
sekelompok manusia. Aturan dan pelaksanaannya tersebut biasa dikenal dengan
birokrasi politik kepemerintahan. Aturang-aturan tersebut disusun dan
dijalankan agar penduduk mampu menciptakan suasana tertib sosial baik secara
mekanik maupun organik.
Jumlah penduduk
yang besar memerlukan sarana-sarana yang mampu memenuhi segenap warganya. Untuk
menjauhkan dari rasa jenuh karena proses-proses ekonomis maka disusunlah
saluran pengaman berupa area rekreasi. Kebutuhan-kebutuhan akan spesialisasi
keahlian atau keterampilan oleh penduduk disikapi dengan membangun
sarana-sarana pendidikan.
Kota dalam hal
ini merupakan pusat hidup manusia karena peran-peran yang dimiliki oleh kota
itu sendiri. Sebagai pusat ketersediaan sumber daya, maka kota berperan sebagai
pusat perekonomian. Sebagai tempat hidup, kota memiliki peran sebagai kawasan
permukiman bagi manusia. Adanya tata aturan membuat kota memiliki peran sebagai
pusat administrasi, politik dan pemerintahan, rekreasi, dan pendidikan.
Pada era
industri pemahaman urbanisasi secara demografis mengandung arti perpindahan
penduduk dari desa ke kota, atau setidaknya itulah yang digunakan di Indonesia.
Mengapa terjadi perpindahan penduduk dari desa ke kota? Hal tersebut dapat
diterangkan atas dua faktor, yaitu faktor penekan dan faktor pendorong
perpindahan penduduk dari desa ke kota.
Desa dicirikan
sebagai masyarakat kecil, homogen, dan mayoritas penduduknya bermatapencaharian
dari pertanian. Pada kenyataannya merupakan bagian dari sistem hubungan, yaitu
desa-kota. Desa sebagai penyedia sumber daya memiliki peran sebagai penyangga
kehidupan kota. Hubungan antara desa dengan kota saling berkaitan dan terikat
dalam suatu sistem distribusi dan redistribusi yang selalu berkesinambungan.
Faktor penekan
yang menyebabkan perpindahan penduduk desa ke kota berasal dari dalam
lingkungan desa itu sendiri. Laju pertumbuhan penduduk yang terjadi di desa
mengakibatkan banyaknya tenaga kerja yang tidak terserap di sektor pertanian.
Keterbatasan-keterbatasan sarana seperti pendidikan, rekreasi, dan politik yang
ada di desa berbanding terbalik dengan yang tersedia di kota. Karena
keterbatasan-keterbatasan tersebut maka penduduk desa, terutama yang tidak
terserap pada sektor pertanian mengambil keputusan beralih mencari pekerjaan di
kota.
Faktor penarik
yang menyebabkan perpindahan penduduk dari desa ke kota berasal dari
sarana-sarana yang dimiliki lingkungan kota. Sumber daya, industri,
pekerjaan-pekerjaan administratif, pendidikan, rekreasi, atau permukiman
menjadi penarik penduduk desa untuk beralih mukim ke kota.
Perpindahan
penduduk dari desa ke kota menyebabkan masalah besar. Kota tidak lagi mampu
menampung penduduk untuk bermukim di dalamnya. Sarana-sarana yang dimiliki oleh
kota pun menjadi terbatas dan tak mampu memenuhi kebutuhan penduduknya.
Lapangan pekerjaan yang menjadi faktor penarik utama perpindahan penduduk
menjadi terbatas dan mengakibatkan banyak orang yang tidak tertampung di
dalamnya. Dari segi permukiman, keterbatasan permukiman yang layak dihuni
menyebabkan terjadinya enklave kawasan kumuh dan merusak lingkungan
hidup kota. Lebih jauh tata aturan yang ditetapkan menjadi turun kewibawaannya
dan tidak mampu mengatur penduduknya menciptakan tertib sosial, hal ini membawa
dampak meningkatnya angka kejahatan.
C.
TEORI PERUBAHAN SOSIAL DAN BUDAYA
Perubahan sosial dan budaya adalah perubahan yang terjadi dalam sistem ide yang dimiliki bersama oleh
para warga atau sejumlah warga yang bersangkutan, yang antara lain mencakup
aturan-aturan, nilai-nilai, teknologi, selera, bahasa, keindahan yang dijadikan
pegangan kehidupannya (Suparlan, 1987: 14). Perubahan sosial dan budaya
dapat sebabkan faktor difusi dan evolusi.
C.1. Difusi
Perubahan sosial dan budaya terjadi
karena difusi kebudayaan dari suatu masyarakat kepada masyarakat lain.
Suatu perubahan kebudayaan terjadi kalau datangnya unsur baru itu dapat
diterima oleh masyarakat yang mengalami perubahan tersebut. Karena diterimanya
pemikiran dan sikap baru dikatakan menjadi suatu kebudayaan jika sikap dan
pemikiran tersebut kemudian dipraktekkan dalam aktivitas kerja dan dijadikan
milik bersama yang digunakan untuk menghadapi lingkungannya. Terdapat berbagai
faktor yang mempengaruhi dapat atau tidaknya kebudayaan itu, diterima yaitu :
1.
Terbiasanya masyarakat
tersebut melakukan kontak sosial dengan masyarakat lain yang kebudayaannya
berbeda.
2.
Tidak bertentangan dengan
agama pada masyarakat yang menjadikan nilai agama sebagai nilai dominan dalam
kebudayaannya.
3.
Corak struktur tidak
otoriter.
4.
Adanya unsur-unsur kebudayaan
sebelumnya yang menjadi landasan bagi diterimanya kebudayaan baru itu.
5.
Unsur baru itu mempunyai skala
terbatas dan dapat dengan mudah dibuktikan kegunaannya oleh masyarakat penerima
(Suparlan, 1987: 18).
Sumber-sumber yang dapat menyebabkan terjadinya perubahan berasal
dari dalam masyarakat atau dari luar masyarakat itu (Rogers dan Shoemaker,
1984: 17). Salah satu perubahan yang berasal dari luar masyarakat adalah
perubahan kontak terarah, yakni suatu perubahan yang sengaja dibawa dan telah
ditentukan oleh masyarakat luar tersebut (Rogers dan Shoemaker, 1984: 19).
Dikatakan pula oleh Hoebel dan Frost bahwa adanya kontak sosial dengan
kebudayaan lain yang lebih dominan dari masyarakat tersebut, dapat menimbulkan
perubahan terhadap masyarakat yang didominasi (Hoebel dan Frost, 1976:
48).
Selanjutnya Hoebel dan Frost mengatakan bahwa dalam suatu masyarakat tidak
selalu terjadi perubahan sekaligus seluruh nilai-nilai dan pola kebudayaannya
tetapi biasanya ada beberapa unsur kebudayaan yang tidak mengalami perubahan
(Hoebel dan Frost, 1976: 49). Modifikasi dalam perubahan itu dapat melalui :
1.
Substitusi, yaitu
penggantian unsur lama oleh unsur baru yang secara fungsional dapat diterima
oleh unsur lainnya.
2.
Dekulturasi, yaitu kehilangan
sebuah atau seperangkat unsur tanpa ada gantinya.
3.
Fusi, yaitu perpaduan antara
unsur lama dari kebudayaan tersebut dengan unsur yang sama dari kebudayaan baru
tersebut.
4.
Inkrementasi, yaitu
penambahan unsur baru yang sudah ada dalam kebudayaan tersebut. (Suparlan,
1985: 14).
C.2. Evolusi
Beberapa macam
teori evolusi masyarakat menerangkan bahwa perubahan dalam masyarakat terjadi
karena faktor internal. Kemampuan manusia dalam berpikir dan menganalisis suatu
situasi menghasilkan penemuan-penemuan yang bersifat fungsional bagi masyarakat
dan mengubah struktur masyarakat tersebut. Teori evolusi dapat digolongkan pada
kategori berikut:
a. Evolusi linear, menyatakan bahwa masyarakat manusia
mengalami perkembangan sesuai dengan tahapan-tahapan tertentu. Bermula dari
bentuk yang sederhana kemudian menjadi kompleks.
b. Evolusi universal, perkembangan masyarakat tidak melalui
tahap-tahap tertentu yang tetap melainkan mengikuti garis-garis evolusi
tertentu.
c. Evolusi multilinear, perkembangan masyarakat ditekankan
pada tahap-tahap perkembangan tertentu yang saling berkaitan atau
berkesinambungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar